SURABAYA, SELASA - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur yang dilangsungkan 23 Juli 2008, warga korban lumpur Lapindo mendapat perlakuan khusus. Warga bisa menggunakan hak pilih di tempat-tempat pemungutan suara khusus. Warga juga dibolehkan menunjukkan kartu identitas (KTP) sebagai bukti warga empat desa yang terendam lumpur Lapindo.
Ketua KPU Sidoarjo, Bima Aries Diyanto, Selasa (22/7) mengatakan, warga empat desa yakni Siring, Ja tirejo, Renokenongo, dan Kedungbendo yang kini sudah berpindah tempat tinggal dapat memberikan suara di TPS manapun. "Syaratnya hanya KTP sebagai bukti berasal dari desa-desa yang telah tenggelam, " kata Bima.
Adapun untuk warga korban lumpur lainnya, lanjut Bima, disediakan beberapa TPS khusus . Di Pasar Porong Baru, terdapat tiga TPS khusus untuk warga korban lumpur yang masih mengungsi di sana. "Untuk warga Jatirejo Ba rat yang masih tersisa, disiapkan TPS di Desa Gedang, Kecamatan Porong. Untuk warga Renokenongo, terdapat TPS Khusus di Desa Gempolsari, Kecamatan Porong dan TPS di Desa Pamotan, Porong untuk warga Siring Barat," ujar Bima.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang